Bismillahirahmaniirrahim…
Bolehkah berkbekam dalam keadaaan haid? kira-kira jawabannya boleh apa tidak?
Pertanyaan ini sering diulang-ulang oleh klien kami yang berkunjung ke Rumah Bekam Izzaty
“Saya mau dibekam tapi dalam keadaan haid?”
“Saya sedang Haid, apakah saya oleh dibekam?”
“Adakah larangan berbekam disaat haid?”
dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan senada yang sering dikeluhkan oleh pasien-pasien kami.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Haid, Menstruasi
, atau datang bulan merupakan perubahan wajar dalam fisik seorang
wanita. Haid adalah proses peluruhan diding rahim yang kemudian
dikeluarkan dari dalam tubuh. Perubahan metabolisme dan fisiologis
ini dipengaruhi oleh berbagai hormon reproduksi. Siklus haid seorang
wanita rata-rata terjadi selama 28 hari. Disebut rata-rata karena tidak
semua wanita mengalami siklus dengan waktu yang sama.Secara normal, lama waktu menstruasi pada seorang wanita terjadi sekitar 5 hari, dari rentang waktu dua hari hingga 10 hari. Selama ini, para ahli menghitung darah wanita yang ikut terbawa pada saat haid adalah sebanyak 35 ml. Namun ada pula yang hanya hilang sebanyak 10 ml, dan ada juga yang hingga 80 ml.Selanjutnya
Adapun berbicara tentang hukum berbekam disaat haid maka pada asalnya tidak ada larangan untuk berbekam dalam keadaan haid. Maka permasalahan kembali kepada kondisi tubuh pasien. Jika kondisi pasien sedang fit, maka tidak ada masalah bagi dia untuk berbekam. Dan apabila kondisinya kurang sehat maka dapat dilakukan proses pembekaman namun dengan penanganan yang khusus. Karena dalam Bekam ada 2 sifat kontradiksi. Ada kontraindikasi yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif.
Kontraindikasi absolut, adalah kondisi/kelainan penyakit tertentu yang dilarang untuk dilakukan bekam, diantaranya adalah : pasien yang berumur dibawah 4 tahun, pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah, pasien yang mengalami gangguan sistim pembekuan darah yang berat, koma (tidak sadar), dehidrasi berat, renjatan/syok, pasien yang baru menjalani transfusi darah, donor darah atau cuci darah (kurang dari 48 jam dari waktu bekam), penderita jantung yang menggunakan alat bantu pengatur detak jantung.
Kontraindikasi relatif, adalah kondisi/kelainan penyakit tertentu yang disarankan untuk tidak bekam terkecuali dilakukan oleh ahli bekam professional yang sudah berpengalaman, diantaranya adalah : pasien anemia, pasien kencing manis dengan kadar gula darah sewaktu lebih dari 300, pasien tumor/kanker, hipertensi dengan systole lebih dari 200mmHg, penderita gagal jantung (Decomp. Cordis) yang berat, pasien kesurupan (terkena sihir), penderita phobia berat terhadap peralatan medis dan wanita hamil,haidh, nifas atau menyusui.
Simpulannya, secara garis besar bekam dalam keadaan haid tidak ada larangannya. Namun dalam penanganannya berbeda-beda. tergantung kondisi pasien pada saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar